Breaking News

Bea Cukai Mataram : Jangan Beli Rokok Ilegal


Lombok Barat - Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang Undangan terkait ketentuan cukai dan rokok ilegal terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Kantor dan Bea Cukai Mataram. Seperti yang dilaksanakan di Pantak Serpik, Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Ahad 30 Juli 2023. Hadir dalam kegiatan sosialisasi Gempur Rokok ilegal yang dikemas dalam Pertunjukan Rakyat Gebyar Gerbang Sasak Gempur Rokok ilegal "Sejelo Bekesnian" ini dihadiri Oleh Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, Kepala Dinas Kominfotik Lobar Ahad Legiarto, Kadis PMD Lombok Barat H.Lalu Hakam, Kepala Desa Lembar Sainah, Pengurus Karang Taruna Se Kecamatan Lembar dan Ribuan masyarakat.

Dalam sosialisasi Ketentuan tentang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal Adi Cahyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan penyuluhan Kantor Bea Cukai Mataram menyampaikan tentang ciri ciri rokok ilegal. Ia mengatakan bahwa ciri ciri rokok ilegal ada 4 yaitu pertama rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, kedua rokok dengan pita cukai palsu, ketiga rokok dengan pita cukai bekas pakai dan keempat rokok dengan pita cukai berbeda. "Ini adalah ciri ciri rokok ilegal yang perlu bapak dan ibu ketahui semua. Kalau ada rokok rokok yang seperti diatas berarti itu rokok ilegal dan jangan dibeli serta segera laporkan kepada kami" ujarnya.

Adi Cahyanto juga menjelaskan bahwa rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Karena beredarnya rokok ilegal ini menyebabkan penerimaan negara dari cukai rokok menjadi berkurang. Hal ini karena rokok ilegal tidak memiliki pita cukai sehingga menyebabkan penerimaan negara dari pita cukai rokok berkurang. "Hal ini tentu merugikan bapak ibu semua, karena dana bagi hasil cukai rokok juga digunakan untuk pembangunan di daerah dan menggelar kegiatan kegiatan seperti saat ini. Kalau penerimaan cukai yang masuk sedikit otomatis dana pembangunan akan berkurang. Karenanya mari bersama sama kita gempur rokok ilegal secara bersama sama" ujarnya.

Lebih lanjut Adi Cahyanto juga menyampaikan tentang sanksi hukum bagai penjual dan pengedar rokok ilegal. Ia mengatakan bahwa para penjual dan pengedar rokok ilegal memiliki sanksi hukum pidana. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam undang undang tersebut pada pasal 54 dan 56 diatur tentang saksi hukum bagi penjual, pengedar dan penimbun rokok ilegal yang memiliki sanksi hukuman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda dengan denda paling sedikit dua kali dari nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. "Jadi jangan menjual dan mengedarkan rokok ilegal ini karena ada saksi pidananya" ujarnya.

Dalam sosialisasi Gempur Rokok ilegal yang dirangkai dengan kegiatan Gebyar Gerbang Sasak Gempur Rokok ilegal yang merupakan kolaborasi Diskominfotik Kab Lobar, Karang Taruna Gerbang Sasak Lembar dan Bea Cukai juga dilakukan penyerahan doorprize bagi peserta atau masyarakat yang bisa menjawab pertanyaan dari bea cukai. Kegiatan ini berjalan lancar dan diikuti oleh ribuan masyarakat yang berduyun duyun ke Pantai Serpik Lembar. Dalam. Kegiatan ini, Kadis Kominfotik Lobar Ahad Legiarto juga turut menjadi narasumber dalam. Sosialisasi rokok ilegal. 

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close