Breaking News

Pemkab Lobar dan Bea Cukai Mataram Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal di Desa Rumak


Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama Bea Cukai Mataram terus melakukan kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Rokok ilegal di Desa Desa di Kabupaten Lombok Barat. Terbaru Pemkab Lobar melalui Sat Pol PP Lobar menggelar sosialisasi rokok ilegal di Desa Rumak Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, Kamis 25 Mei 2023. Hadir dalam kegiatan ini Kasat Pol PP Lobar Baiq Yeni S Ekawati, Sekretaris Pol PP Ketut Rauh, Kabid Penegakan Perda I Wayan Sugiarta, Perwakilan Bea Cukai dan Masyarakat Desa Rumak, Kecamatan Kediri.

Dalam kesempatan ini Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yeni S Ekawati mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat tentang Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal seperti rokok ilegal dan lain sebagainya. "Sosialisasi ini agar masyarakat memahami tentang rokok ilegal dan dapat berperan serta gempur rokok ilegal" ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Baiq Yeni menyampaikan kepada masyarakat Rumak Bahwa keberadaan dan peredaran rokok ilegal sangat merugikan masyarakat dan negara. Hal ini karena rokok ilegal ini tidak membayar cukai sehingga mengurangi pendapatan dari sektor cukai rokok dan tembakau. Hal ini tentu berpengaruh pada proses pembangunan di pusat dan di Kabupaten Lombok Barat. karenanya melalui forum sosialisasi ini kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut Gempur dan berantas rokok ilegal. "Kami mengajak semua pihak untuk bersama sama gempur rokok Ilegal karena sangat merugikan negara dari sektor cukai rokok dan tembakau" Ujarnya.

Sementara itu perwakilan dari Bea Cukai Rizqi menyampaikan bahwa rokok ilegal ini sangat merugikan bangsa dan negara. Karenanya harus bersama sama menggencarkan perlawanan terhadap rokok ilegal. Dalam kesempatan ini ia juga mengatakan bahwa rokok ilegal memiliki 4 ciri yang dapat dilihat secara kasat mata. Ciri ciri tersebut antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. "Ciri ciri rokok ilegal ini harus kita ingat bersama, agar jika kita menemukan rokok ilegal dapat segera melaporkan kepada bea cukai mataram dengan nomor wa yang telah tercantum" ujarnya.

Dalam kesempatan ini ia juga mengajak semua pihak untuk  bersama sama melakukan gempur rokok ilegal. Hal ini agar potensi pendapatan melalui cukai rokok dan tembakau tidak terus menurun. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib. Masyarakat terlihat sangat semangat mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Masyarakat setempat juga berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan agar masyarakat semakin maju, terbuka dan bersatu untuk gempur rokok ilegal. 

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close