Breaking News

FKUB Lombok Barat Sosialisasikan Kesepakatan Tokoh Lintas Agama


Lombok Barat - Dihadapan seluruh Camat dan Kepada Desa se-Lombok Barat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lombok Barat mengadakan Sosialisasi Kesepakatan para Tokoh Lintas Agama Tahun 1984.

Pada acara tersebut yang membahas terkait mediasi pernikahan beda agama dan sosialisasi management pengelolaan konflik tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber. Mulai dari Kementerian Agama Lombok Barat, Balai Mediasi, Lombok Barat, Kepolisian dari Polres Lombok Barat dan Kota Mataram serta Kesbangpol Lombok Barat.

Kegiatan ini digelar di empat titik, untuk para Camat dan Kepala Desa di Kecamatan Sekotong, Lembar, Gerung dan Kuripan diadakan di Aula Kemenag Lombok Barat. Sementara untuk Camat Kediri dan Labuapi, serta seluruh para Kepala Desanya mengikuti acara yang sama di Aula Kantor Camat Kediri.

Di Aula Kecamatan Lingsar giat yang sama diikuti oleh Camat Narmada dan Lingsar serta seluruh Kepala Desanya. Demikian halnya dengan para Camat serta Kepala Desa di Kecamatan Gunung Sari dan Batu Layar mengikuti acara tersebut di Aula Kecamatan Gunung Sari.

Selain menerima materi para peserta juga menerima arahan dari FKUB untuk membentuk Desa Sadar Kerukunan dan selalu berkonsultasi dengan FKUB, Balai Mediasi atau pihak kepolisian jika ada hal-hal yang dapat memicu terjadinya konflik.

Buya M. Subki Sasaki dalam arahannya mengatakan bahwa kehadiran FKUB adalah untuk ikut andil dalam penyelesaian konflik atau berupaya untuk hadir ditengah-tengah masyarakat supaya konflik dapat terselesaikan.

"Contoh dalam kasus pernikahan beda agama, posisi FKUB adalah untuk memberi masukan kepada kedua mempelai agar menghindari terjadi pernikahan tersebut sehingga konflik tidak terjadi, bukan mengesahkan pernikahan itu." Katanya

Ketua Balai Mediasi, HL. Supratman mengatakan bahwa pernikahan beda agama harus dihindari karena sudah menjadi kesepakatan para tokoh kita 30 tahun yang lalu.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Tata Usaha Kemenag Lombok Barat, Muliarta, menurutnya tidak terdapat payung hukum yang membolehkan pernikahan beda agama. "Oleh karena itu sepatutnya dihindari." Ungkapnya.

Kamis, (8 Desember 2022), di Aula Kantor Camat Gunung Sari, FKUB Lombok Barat, mengakhiri kegiatan sosialisasi Kesepakatan para Tokoh Lintas Agama bersama para Kepala Desa.

Para acara tersebut, FKUB Lombok Barat juga memberikan Piagam Giri Menang sebagi Piagam Kerukunan yang sudah ditandatangani oleh Bupati, FKUB, TNI/Polri dan seluruh Tokoh Lintas Agama. Piagam juga sudah diberikan kepada Kepala Desa se-Lombok Barat dan sejumlah tokoh lainnya.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close