Oknum DPRD berinisial AM tersebut terjaring saat Operasi bersama beberapa orang lainnya. Sesuai hasil penggeledahan dan pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti cukup untuk dilakukan penahanan, akan tetapi tetap melalui proses pemeriksaan. Dan dari hasil tes urine Oknum tersebut dinyatakan Positif oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
"Saat ini Oknum tersebut masih diperiksa secara intensif, namun sementara belum ada alat bukti cukup untuk dilakukan penahanan sesuai pasal 184 KUHP,"ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH saat Konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus Narkotika, yang di selenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (05/12/22).
"Apabila dalam waktu 6x24 jam tidak ditemukan bukti cukup baik sebagai bandar ataupun pengedar, maka oknum tersebut akan diserahkan ke BNN untuk Rehabilitasi, akan tetapi bila cukup bukti maka Prosesnya akan dilanjutkan dan dilakukan penahanan,"ucap Mustofa menambahkan.
Terhadap Oknum yang terjaring Operasi pada 30 November 2022 ( Pukul 18:00 wita) tersebut, Kapolresta sangat berharap kepada masyarakat ataupun media untuk menjelaskan informasi ini dengan baik sesuai apa yang kami katakan.
Lanjutnya, Ia tidak ingin berita terkait oknum anggota DPRD terkesan simpang siur ataupun dilindungi. Karena secara aturan siapun yang melanggar hukum sesuai dengan bukti yang di dapat APH maka pasti diperlakukan sesuai aturan.
"Saya atas nama Kapolresta Mataram tidak ingin masyarakat berfikir Oknum tersebut bebas karena di lindungi. Saya tidak ingin hal itu terjadi, karena Oknum tersebut untuk sementara hanya dinyatakan Positif sebagai Pemakai aktif. Keterlibatannya sebagai pelaku pengedar atau bandar belum bisa dibuktikan,"ucapnya Tegas.
0 Komentar