Breaking News

KPK : Kasus AMM Jika Tidak Bisa di Selesaikan Secara Perdata Bisa Mengarah Ke Pidana


Mataram -Kepala Satgas Kordinasi dan Supervisi Wilayah V Abdul Haris bersama tim Satgas KPK turun langsung ke Kampus AMM Mataram yang terletak di jalan Pendidikan Mataram, Selasa 26 Juni 2022.

Kasatgas Korsup Wilayah V bersama tim memantau aset Pemkab Lombok Barat yang saat ini ditempati oleh pihak AMM Mataram.

Saat ditemui oleh media di lokasi, Kasatgas Korsup KPK Wilayah V, Abdul Haris mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemantauan terhadap aset AMM Mataram. Hal ini karena aset ini adalah milik dari Pemkab Lombok Barat yang saat ini digunakan oleh pihak AMM Mataram.

Ia meminta para pihak untuk mematuhi segala peraturan perundang undangan yang berlaku. Menurutnya KPK akan memantau kasus ini hingga tuntas.

"Kami tentu akan melakukan pemantauan terhadap kasus AMM Mataram ini kerjasama dengan kejaksaan. Karena ini adalah aset negara yaitu aset Pemkab Lombok Barat" ujarnya.

Ia mengatakan bahwa proses pinjam pakai aset ini telah berjalan hampir 30 tahun tanpa adanya sewa. Hal ini tentu harus melalui perhitungan yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian negara. Karena bangunan ini dibangun di atas tanah pemda atau aset negara tentu harus ada sewa menyewa.

Ia mengatakan bahwa penentuan biaya sewa pastinya harus melalui perhitungan yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Abdul Haris menambahkan bahwa pihak AMM dapat menggunakan aset ini dengan kontrak baru dan biaya sewa yang telah dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Biasa saja aset ini digunakan tapi tentu dengan kontrak baru dan ada biaya sewa tidak seperti sebelumnya yang tanpa biaya sewa" ujarnya.

Pihak kampus membangun di tanah aset Pemda Lombok Barat Selama 30 tahun menggunakan aset ini tanpa ada sewa menyewa. Menurutnya jika pihak AMM memiliki niat baik tentu biaya sewa sebelumnya dapat diselesaikan secara bertahap atau dicicil.

Menurutnya hal ini harus diselesaikan karena menggunakan aset negara, ini adalah perkara perdata namun apabila tidak dapat diselesaikan secara perdata dapat dibawa ke ranah pidana, Karena menguasai aset negara diluar ketentuan masuk dalam ranah pidana.

"Tentu kami dari Satgas korsus KPK Wilayah V akan memantau kasus ini sehingga tidak merugikan negara. Kasusnya ini hampir sama dengan kasus terawangan tapi ini sepertinya lebih parah karena tidak ada sewa selama kurang lebih 30 tahun menggunakan aset pemda. Padahal kalau dibangun diatas aset pemda tentu harus ada hitung hitungan sewa yang diterapkan" ujarnya.

Sementara itu pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam hal ini Kepala BPKAD Lombok Barat Fauzan Husniadi mengatakan bahwa Pemkab Lombok Barat menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak yang berwenang. Pihaknya telah menggandeng kejaksaan dalam upaya menyelesaikan kasus aset daerah yang bernilai puluhan miliar ini. Ia berharap agar kasus aset AMM ini dapat segera selesai dan memberikan yang terbaik bagi semua masyarakat Lombok Barat. Tentu ia berharap doa dan dukungan semua pihak agar kasus aset AMM yang masuk dalam pemantauan KPK ini dapat diselesaikan dengan baik dan lancar. 

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close