Atas Hal ini, Asmuni Ketua Umum Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Lombok Barat (GLSMLB) Angkat bicara, Menurutnya ada hal yang lebih penting selain mendalami spesifikasi sapi, Melainkan dugaan Korupsi pengadaan dan pendistribusian bantuan bibit sapi pada Dinas Pertanian tahun 2021 yg bersumber dari dana pokir DPRD Lombok Barat.
Namun, Lanjutnya, ia selalu mengpresiasi serta mendukung penuh kinerja Kejari Mataram yang telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Selain Kasus Dugaan Korupsi pengadaan Bibit Sapi, Lanjutnya, ia juga inginkan Kejari Mataram memberikan jawaban terkait sejauh mana penanganan kasus Aset Daerah yang ada di Kecamatan Labuapi dan Aset Senteluk yang ada di Kecamatan Batulayar yang terindikasi merugikan daerah hingga milyaran rupiah
"Tentu sebagaimana mestinya kami akan turun kembali aksi untuk yang ke 5 kalinya kekejari Mataram dalam waktu dekat, mempertanyakan dan memberi motivasi dalam penangan kasus yang ada d wilayah hukum Lombok barat agar Kejari Mataram benar-benar menegakkan hukum sebagaimana yang menjadi amanah UU, bahwa tak ada yang kebal hukum kita semua sama di hadapan hukum."Pungkasnya selasa 5/7/22
GLSMLB akan terus memberikan dukungan penuh dan mengawal terkait penyelesaian kasus-kasus yang sudah di adukan sama kawan-kawan NGO ke Kejari Mataram,sampai tuntas
Beberapa Waktu yang lalu, Kejaksaan Negeri Mataram melalui Kasi intelejen Ida Bagus Putu Widyana pada kamis 30/6/22 Mengungkapkan, Penanganan Kasus pada tahun 2020 Tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print03/N.2.10/Fd. 1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022,
" Penyelidikan perkara "dugaan" Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan dan pendistribusian Bantuan Bibit Ternak Sapi Betina, Sapi Jantan, Sapi eksotis (semental) dan Kambing pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat tahun 2020, Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print03/N.2.10/Fd. 1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum." Ungkapnya
Berdasarkan Hasil Ekspose tim, Lanjutnya, Maka dapat Di Simpulkan kasus ini Naik Ke Tahap Penyidikan
" maka berdasarkan hasil Ekspose Tim Penyelidik bersama dengan pimpinan, Penyelidikan perkara dimaksud ditingkatkan kepada tahap Penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print01/N.2.10/Fd. 1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022. " terangnya
0 Komentar