Breaking News

Bupati Lobar Tegaskan Tanah yang di Sengketakan Warga Di Sekotong Barat Sah Milik PT Reska Nayatama


Lombok Barat - Persoalan Lahan antara PT Reska Nayatama Dengan Warga Desa Sekotong Barat Menemui titik terang, Pasalnya setelah warga beberapa waktu yang lalu mempertanyakan status kepemilikan lahan yang mereka diami selama ini, hasilnya secara historis dan Yuridis diketahui lahan tersebut sah milik PT Reksa Nayatama 

Fauzan Khalid, Bupati Lombok Barat, ketika di wawancarai sejumlah awak media terkait hal ini membenarkan hal tersebut, menurutnya, Lahan tersebut dulunya merupakan aset pemkab Lombok Barat namun setelah sekian tahun pemkab Lobar Melakukan tukar guling dengan lahan lain. 

Menurut Fauzan Khalid, Adapun soal status lahan, berdasarkan data resmi di sejumlah lembaga negara, lahan yang dipersoalkan diketahui pernah menjadi aset pemerintah. Sejumlah pihak pernah dihukum pengadilan karena mencoba menguasai lahan itu.  

Saat Pemkab Lobar secara yuridis dibentuk pada Agustus 1958, lahan itu  termasuk salah satu aset pemkab.  Dalam perjalanan waktu dan aneka pertimbangan, lahan itu ditukarguling dengan pihak lain. 


" "Prosesnya sudah lama selesai. Sertifikat sudah dikeluarkan awal 1990an. Aset pengganti sudah lama diserahkan dan dipakai," ujar Fauzan Khalid 

Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Tinggi Mataram juga beberapa kali menggelar sidang terkait lahan di Sekotong Barat. Dalam sejumlah persidangan itu, pengadilan telah menghukum sejumlah pihak yang berusaha menguasai lahan dengan cara tidak sesuai hukum.  

"Ada sejumlah orang mencoba menguasai lahan tanpa mengikuti kaidah hukum. Akibatnya, mereka dijatuhi hukum oleh pengadilan," ujarnya.  

Dalam catatan PN Mataram antara lain ditemukan vonis 3 tahun kepada Ida Bagus Wirayadi. Sebab, dia terbukti menipu karena mencoba mengklaim lahan tersebut dan menjualnya kepada pihak lain. Padahal, berdasarkan bukti-bukti di pengadilan, Ida Bagus Wirayadi bukan pemilik lahan tersebut.  

PN Mataram juga mencatat kasus Amaq Saime. Dalam proses persidangan hingga ke Pengadilan Tinggi Mataram diketahui, Amaq Saime bukan pemilik lahan yang coba dijualnya dengan harga miliaran rupiah itu. 

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close