Breaking News

Hasil Pansel Di Anggap Tidak Kredibel, Pemda Lobar Diminta Pansel Ulang


Lombok Barat - Beberapa waktu yang lalu, Hasil Pansel 3 Besar yang memilik ranking tinggi sudah di keluarkan, Namun Dari surat keputusan tersebut terdapat kejanggalan dan menuai polemik sehingga menjadi bahan diskusi panjang oleh sejumlah aktivis di Kabupaten Lombok Barat.

Erwin Ibrahim, Salah satu Aktivis yang getol menyoroti hal ini mengatakan, Tim Panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan atau Open Bidding seleksi terbuka calon Penjabat Pimpinan Tinggi (PJT) di Pemerintah daerah kabupaten Lombok barat kurang selektif dalam menelusuri rekam jejak para peserta yang ikut dalam lelang jabatan Kepala Dinas di beberapa OPD dilingkup Pemda loba.

Menurutnya, Dengan beredarnya surat pengumuman hasil seleksi pansel Nomor : 07 PANSEL_JPTP/II/2022 tentang HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI TERBUKA CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2022, menunjukkan betapa Tidak kredibel dan profesionalnya tim pansel yang dibentuk.

" kami menduga surat pengumuman hasil pansel yg di tandatangani ketua tim pansel dalam hal ini sekda kabupaten Lobar yang Pada tanggal tersebut sedang berada diluar daerah dalam rangka kunjungan kerja adalah malpraktek administrasi." Ungkapnya

Atas dasar ini, Kata Erein, pihaknya meminta Bupati dan wakil Bupati Lombok barat menegur tim pansel dan jika diduga ada kekeliruan agar mengulang seleksi pengisian jabatan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.


“Terkait open bidding yang dilakukan saat ini oleh tim Pansel, sebaiknya tidak memaksakan kepada calon calon yang tidak memiliki track record yang baik dan bersih,” kata Erwin Ibrahim , jumat (11/03/2022) kemarin.

Menurut Erwin, jangan sampai kepentingan politik klasik seperti politik balas jasa atau demi menempatkan "orang kita" malah menjadi kontraproduktif, kehilangan kepercayaan masyarakat dan membahayakan program dan pelayanan kepada masyarakat.

”Untuk itu saya berharap kepada tim Pansel benar-benar meneliti track record calon yang mengikuti open bidding, agar tidak menimbulkan masalah dan kontroversial yang membuat kegaduhan dikemudian hari,” imbuhnya

Hal yang sama juga dikatakan Divisi Humas LPKP Asmuni, ia meminta agar pelaksanaan Open Bidding untuk mengisi jabatan kepala opd di lobar, lebih berhati-hati dan lebih selektif, karena SKPD  tersebut merupakan dinas yang strategis dalam menyukseskan program pemerintah daerah kabupaten Lombok Barat.

Terlebih kata asmuni , terindikasi di duga bekembang wacana di publik bahwa akan ada nepotisme penempatan  pejabat eselon II hasil pansel di beberapa OPD yang ada di wilayah lobar.

”Kami menduga Open Biding untuk mengisi jabatan kepala dinas di beberapa OPD ini hanya upaya legalitas untuk memuluskan seseorang yang diduga sebelumnya memang sudah diusulkan untuk menjabat sebagai kepala opd  sebelumnya,” ungkap Asmuni.

Padahal menurut Asmuni , ketentuan pasal tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi untuk penataan orgnanisasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 17,18,20.68 sampe dengan pasal 125 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.,yang mana Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme namun sayangnya hal yang di harapkan di duga tidak sejalan dengn amanah UUD dalam pelaksanaan pansel yg sedang berjalan di wilayah kabupaten Lombok barat ini.

"Open Bidding untuk kali ini sangat menarik untuk kami ikuti, cermati dan kritisi, sekaligus akan melakukan uji kepatuhan dalam bentuk pengaduan ke Polda NTB dalam waktu dekat ,terkait indikasi dugaan ketimpangan-ketimpangan di dalam pelaksanaan pansel."  ujar Asmuni

Oleh karena itu, Lanjut Asmuni,  Pihaknya pastikan perkumpulan LPKP NTB Lobar akan mengawal pelaksanaan open bidding untuk jabatan kepala OPD yang ada di Lombok barat, Karna diduga tidak sesuai  dengan ketentuan UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,dan atas hal demikian tentu akan  dilakukan  upaya hukum.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close