Breaking News

Bakal di Laporkan ke Polda NTB, Galian C Di Desa Labuhan tereng Di Duga ilegal



Lombok Barat,  - Ketua Aliansi Masyarakat Demokrasi (AMOR) Nusa Tenggara Barat, Ahmad Badri angkat bicara terkait tambang yang di duga ilegal yang ada di Desa Labuhan tereng kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat.

LSM yang kerap disapa Mat Darek ini menjelaskan bahwa salah satu Perusahaan menjalankan tambang yang diduga keras tidak memiliki ijin.

"Saya menduga di Kecamatan Lembar PT  Pantai Damai Sejahtera beroperasi namun tidak mengantongi ijin," jelasnya.

Mat Darek mempertanyakan pe gawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Provinsi terkait hal ini, ia meminta pihak terkait untuk segera memberikan teguran dan menyetop Segala aktivitas pertambangan tersebut

"Apakah pihak DLH Lombok Barat dan Dinas Terkait akan tutup mata dengan apa yang dilakukan oleh PT Pantai Damai Sejahtera?," tandasnya.

Lebih lanjut, Mat Darek akan melaporkan masalah beroperasinya PT PANTAI DAMAI SEJAHTERA ke Polda NTB.

"Dinas Pertambangan juga yang berperan penting terkait masalah yang dilakukan PT PANTAI DAMAI SEJAHTERA, tidak menutup kemungkinan peran orang-orang pemerintah didalamnya dan kami akan melaporkan masalah ini ke Polda NTB," tutupnya.

Sementara itu, Budi Dharma Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat angkat bicara terhadap persoalan ini, Pihaknya Sudah turun langsung ke lapangan untuk memberikan tegurkan ke Pihak perusahaan agar segera mengurus izin ke DLH Provinsi dan pusat, Karena izin tambang galian C bukan di Kabupaten.


" Soal Galian C, Kami dari Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat Sudah turun Ke Lapangan untuk mengecek Lokasi, Dan Sudah Kami Sarankan jika belum ada ijin operasi Silahkan urus Ke DLH Provinsi dan pusat, Karena ijin bukan di DLH Kabupaten." Ungkapnya

Sementara itu, Pihak Dinas Lingkungan Hidup menyayangkan Beroperasi Tambang Galian C ini, Karena sejak beroperasinya Tambang, Sejumlah tanaman mangrove yang sudah Tumbuh jadi rusak oleh aktivitas Tambang yang di Lakukan oleh Pihak perusahaan

" Hanya Saja kami di DLH Kabupaten sangat menyayangkan Aktivitas Tambang ini, Karena Banyak Pohon mangrove yang Sudah lama di Tanam oleh warga setempat jadi rusak Akibat aktivitas Penambangan ini."Pungkasnya

Terpisah, Mukhtar, Sub Koordinator Konservasi Minerba ESDM Provinsi NTB Mengatakan, ijin pertambangan maupun Galian C semuanya saat ini terpusat, Tidak ada yang di urus di Daerah

" Semua ijin pertambangan saat ini Sudah terpusat, Mengurusnya ke Pusat, Namun tetap ada pemberitahuan ke Gubernur NTB dan tembusannya ke ESDM NTB, Namun Sampai saat ini perusahaan PT Pantai Damai Sejahtera belum ada masuk tembusannya ke Kita." Ungkapnya

Setahu saya, Kata mukhtar, Meskipun Misalnya sudah masuk tembusan ke ESDM bukan sepenuhnya bisa melakukan produksi, hanya sebatas izin explorasi, karena untuk menjadi izin produksi harus mengurus izin yang lumayan banyak

" Saya menghimbau untuk masyarakat sekitar jika ada kegiatan pertambangan yang beroperasi di Wilayahnya dan berdampak terhadap lingkungan boleh menegur dan laporkan ke kita biar kita tindak lanjuti."ungkapnya

Mukhtar juga mengingatkan kepada pelaku usaha pertambangan galian C yang masih belum mengantongi izin agar menghentikan kegiatannya karena sudah melanggar UU Minerba pasal 160 yang jika dilanggar akan dikenakan denda sebesar 100 Milyar Rupiah

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close