Opini
Menutup tahun 2021, pemimpin daerah NTB melantik Kepala Badan Riset Dan Inovasi Daerah beserta jajaranya, pelantikan ini menarik karena dipenghujung tahun dan dilakukan untuk menunjang, mengimplementasikan kata kunci yang didengungkan oleh Bang Zul yaitu kata industrilisasi yang berbasis tehnologi dan inovasi.
Momentum yang menarik karena perbuatan( Kebijakan pemimpin ) akan berakibat terhadap arah pergeseran masyarakat semua level.
Semenjak menjalankan amanah 3 tahun yang lalu, visi misi NTB GEMILANG yang telah diterjemahkan dalam RPJMD yaitu dalam 6 langkah strategis dimana pembangunan hukum menjadi prioritas utama masuk dalam misi NTB AMAN dan berkah.
NTB aman dan berkah yaitu membangun masyarakat madani yang beriman, berkarakter dan penegakan berorientasi hukum yang berkeadilan.
Pembangunan Hukum yang berorientasi keadilan menjadi salah satu mimpi yang harus di tuntaskan selaama 5 tahun ini. Membangun hukum berorientasi keadilan harus dipandang sebagai suaatu gerakan bersama semua lini dan sektor cabang kekuasaan yudikatif legislatif dan eksekutif serta unsur-unsur masyarakat madani yang ada di Nusa Tenggara Barat.
Hukum sebagai suatu instrumen dalam teori sosial hukum adalah alat rekayasa sosial dan pembentuk masyarakat. Tanpa hukum yang baik maka kehidupan demokrasi tidak akan berjalan baik. Akses terhadap keadilan bisa membuat masyarakat menjadi lebih sejahtera. Karena kepastian hukum, kesamaan di depan hukum dan akses terhadap hukum yang adil adalah tulang punggung demokrasi modern.
Nusa Tengara Barat saat ini sudah mulai menggeliat dan bergerak ke level tengah baik di semua sisi. Hampir semua melihat ke NTB, saat momentum pembangunan Sirkuit Mandalika sampai pelaksanaan WSBK terlebih lagi nantinya dengan Motor GP di tahun 2022. Ada geliat ekonomi dan sentra pertumbuhan ekonomi baru.
Analisa pertumbuhan ekonomi NTB akan terdongkrak di 5,81% ( Prediksi BI, AntaraNews 14 November 2021) karena multi efek gerakan WSBK. Hal ini harus disukuri, dimana pertumbuhan provinsi lain se-Indonesia masih diangka minus, kita telah dan bisa menunjukan tren positif.
Dengan terbukanya investasi dan kemudahan berusaha maka kedepan NTB menjadi proritas pengusaha level internasional, multi nasional serta UMKM akan menanamkan uangnya di daerah kita. Sisi hukum Investasi, bisnis dan keperdataan serta turunannya yaitu hukum perburuhan, hukum pertanahan (Agraria) akan lebih menjadi prioritas dalam beberapa dekade kedepan. Kepastian dalam berinvenstasi kemudahan akses informasi dan perselisihan dalam kerangka hukum bisnis akan menjadi hal lumrah terjadi dua pulau besar yaitu Lombok dan Sumbawa.
Semua institusi yang menjadi penopang sisi hukum harus melakukan pembenahan. Pemerintah Daerah semua level sampai Pemerintah Desa, Kepolisian dan Kejaksaan, bidang Peradilan serta dunia Akademisi harus melihat arah dan tanda yang akan kita tuju beberapa tahun kedepan. Kesiapan kita ini sangat diperlukan. Kajian hukum dibidang investasi dan hukum bisnis (Perdagangan) serta keperdataan perlu digalakkan agar pemahaman kita terus diperbaharui dan ditingkatkan. Tanpa kesiapan kita akan menjadi penonton dan ujungnya terpinggirkan.
Dampak resiko dari terbukanya investasi dan industrilisasi adalah ketersediaan lahan yang cukup sebagai penopang kebutuhan produksi. Lahan yang memiliki syarat untuk suatu kawasan industri akan menjadi sengketa antara pemilik lahan dan investor bila tidak terlembagakan dalam kerangka hukum. Konflik dibidang agraria dan keperdataan akan menjadi duri serta kerikil bila tidak dikelola dengan baik. Perubahan kultur masyarakat harus terus disiapkan dengan cara penyadaran dan sosialisasi terus menerus, agar ketika keran industrialisasi dan invenstasi terbuka tidak terjadi shock kultural di tengah masyarakat.
Perangkat daerah beserta jajaran birokrasi harus paling awal menyesuaikan dan meng-Upgrade diri terhadap arah kebijakaan yang sedang dijalankan pemimpin tertinggi daerah ini. Kurangnya antisipasi dan kemampuan menterjemahkan arah kebijakan akan membuat roda birokrasi menjadi mandeg di level top maneger ( Eslon 2/pejabat tinggi pratama) dan tidak dapat terdistribusikan ke level bawah untuk di implementasikan dalam tehnis operasional. Arah kebijakan yang tidak terimplementasi dalam rencana strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tidak dapat didukung oleh pembiayaan yang terencana dalam kerangka APBD, membuat mimpi kemajuan yang diharapkan menjadi hambar di lapangan.
Yang paling pokok, bagi Organisasi Perangkat Daerah tehnis agar menyiapkan kerangka hukum dalam bingka regulasi berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta membangun mekanisme kerja ( SOP ) agar upaya preventif sebagai bentuk mitigasi aspek resiko dari hukum invenstasi dan bisnis yang akan berjalan. Mitigasi resiko harus dipetakan sedari awal sehingga resiko yang akan timbul dapat dihilangkan, minimal di minimalisir agar tujuan NTB GEMILANG dapat cepat terealisasi.
Ahmad Nauralam, SH,. MH.
( alumni Magister Hukum Univ. Mataram)
0 Komentar