Lombok Tengah - Tim PUMA Polres lombok tengah Berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO kasus curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang sudah DPO Selama 4 Tahun.
Hal itu Dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP IPUTU AGUS INDRA PERMANA, S.I.K.
Dari Keterangan Pihak Kepolisian , Kronologis Kejadiannya Pada hari Jumat tanggal 17 juli 2015 sekitar jam 02.00 wita. Korban sepulang dari menjenguk Istri Teman yang sedang melahirkan, Tiba tiba di cegat oleh sekelompok orang berjumalah 10 (sepuluh) orang. Termasuk tersangka dalam kondisi Mabok dan mengambil Kunci Motor korban, Kemudian korban menyampaikan kepada tersangka bahwa korban adalah seorang Polisi yang Berdinas di Polres Lombok Barat tetapi tersangka mengatakan bahwa mereka tidak takut meskipun korban seorang polisi.
Kemudian salah satu Teman Tersangka memukul korban dan mengenai Rahang sebelah Kanan. Kemudian korban berusaha untuk membela diri namun karena kalah jumlah akhirnya korban Roboh dan Tersangka mengambil HP merk Nokia milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 200. 000 (dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.
Sedangkan kronologis Penangkapannya berawal dari informasi yang di dapatkan bahwa pelaku sedang berada di pasar karang bulayak. Kecamatan Praya Kabupaten Lombok tengah.
Kemudian Tim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
menurut keterangan Pelaku, dia sudah melarikan diri ke wilayah Bali dan Kaliamantan selama kurang lebih 4 tahun. Kemudian terhadap Pelaku di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk di mintai Keterangan lebih lanjut. (Chien)
0 Komentar