Di Larang Liput Debat Paslon Pilkada Loteng, Wartawan Anggap KPU Loteng Langgar UU Pers
Lombok Tengah — Kebijakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) yang tidak mengizinkan wartawan untuk melakukan Peliputan di Arena Debat terbuka lima Paslon Pilkada membuat para Wartawan meradang. Dimana, mereka mendesak agar komisioner KPU meminta maaf terkait dengan insiden itu.
Permintaan maaf ini dianggap penting, karena KPU dianggap telah mencederai perofesi wartawan dengan menghalangi melakukan peliputan. Dimana, tindakan tersebut sama dengan menghalangi tugas Jurnalis. Sesuai Undang-Undang Pers, maka aksi tersebut dapat dikenakan sanksi kurungan lima tahun atau denda Rp 500 juta.
Pembina Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT) Ahmad Said menegaskan, bahwa merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Maka tidak ada alasan pembenaran bagi KPU untuk tidak memberikan wartawan untuk melakukan liputan. Karena kami hanya mencari informasi yang akan kami sampaikan dan itu sudah dijamin oleh undang- undang,” ungkap Ahmad Said.
Pihaknya menegaskan, kalaupun alasan KPU untuk mencegah penerapan Protokol Covid-19 dengan membatasi peserta. Maka akan sangat tidak elok jika tidak ada satupun perwakilan wartawan yang bisa masuk.
“Kalaupun dengan alasan covid-19, semestinya KPU siapkan alat atau media seperti layar lebar diluar ruangan yang bisa diakses dengan maksimal oleh juru warta yang datang,”terangnya.
Ia menegaskan, bahwa kedatangan wartawan murni untuk mencari informasi dan ini penting dilakukan agar kedepan jutaan warga Lombok Tengah bisa mengetahui visi misi calon yang akan memimpin mereka lima tahun kedepan. Dimana, berbagai media penting untuk menyampaikan informasi tersebut.
“Wartawan itu bukanlah peserta debat atau tamu undangan yang datang saksikan debat. Tapi tamu khusus yang seharusnya diberikan ruang dan kesempatan sedemikian rupa, untuk bisa mengakses jalannya debat Paslon. Jadi KPU Loteng harus belajar dan fahami UU kebebasan Pers,”tegasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh ketua Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT) Munakir, baginya bahwa apa yang terjadi saat debat pertama, harus dijadikan pembelajaran agar tidak terulang pada debat putaran kedua. Seharusnya oleh KPU memberikan ruang setidaknya perwakilan wartawan untuk meliput jalannya debat.
“Kita paham kalau alasan Covid-19 membuat tidak bisa semua wartawan masuk, setidaknya ada perwakilan. Bisa saja nanti oleh KPU memberikan slot berapa jatah untuk wartawan dan tinggal teman- teman wartawan yang menunjuk siapa perwakilannya nanti,” ungkap Munakir.
Pria yang juga wartawan SuaraNTB ini menegaskan, kalaupun alasan ruangan terlalu kecil maka oleh KPU bisa mencari ruangan yang lebih besar. Dan kalaupun tidak bisa sama sekali wartawan masuk melakukan liputan, maka oleh KPU bisa menyediakan layar untuk para wartawan bisa mengaksesnya.
“Sekali lagi kita memahami jika KPU menjalankan regulasi untuk penanganan Covid-19.Oleh KPU juga harus memahami tugas dan fungsi kita yang mencari berita, setidaknya ada perwakilan dari media yang bisa mengakses langsung suasana saat debat,” terangnya sembari ditimpali oleh Sading wartawan TalentaFM bahwa masing- masing wartawan tentu ingin mencari sisi berbeda saat liputan secara langsung. ( Chien )
0 Komentar