Breaking News

Berantas Rokok Ilegal Bea Cukai dan Pol PP Gencarkan Sosialisasi


Berbagai Upaya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat bersama Bea Cukai Mataram dalam memberantas Peredaran Rokok Ilegal di Kawasan Lombok Barat. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan di Kantor Desa Mesanggok Kecamatan Gerung, Lombok Barat , Kamis, 7 September 2023. Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kasat Pol PP Lombok Barat. baiq Yeni S Ekawati, Sekretaris Pol PP Ketut Rauh, Perwakilan Bea Cukai Mataram dan masyarakat Desa Mesanggok. 


Dalam pemaparannya Kasat Pol PP Lobar Baiq Yeni S Ekawati menyampaikan bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara. Hal ini karena peredaran rokok ilegal akan menyebabkan pendapatan negara dari cukai rokok menjadi berkurang sehingga sangat merugikan bagi negara. Hal ini juga tentu akan berpengaruh pada proses pembangunan di daerah. "Ayo kita gempur rokok ilegal agar pendapatan negara tetap tinggi sehingga pembangunan di daerah berjalan dengan lancar. Hal ini karena hasil cukai tersebut digunakan untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan dan fasilitas lainnya di daerah" ujarnya. 


Kasat Pol PP Lombok Barat ini mengatakan bahwa masyarakat harus sadar sehingga tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.  Selain melakukan upaya persuasif melalui sosialisasi Pihaknya juga akan melakukan penindakan melalui operasi Gabung Tim Satgas BKC Ilegal Lombok Barat. Karenanya ia meminta agar masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal. "Selain melalui sosialisasi kami juga ada operasi yang setiap waktu dapat diadakan sehingga kami minta masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal" ujarnya. 


Sementara itu narasumber dari Bea Cukai Mataram yaitu Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Choiril Rochman mengatakan bahwa rokok ilegal memiliki sejumlah ciri yang perlu diamati oleh masyarakat. Rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara: pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus. "Itulah ciri ciri rokok ilegal yang harus diingat dan dipahami oleh masyarakat dan segera laporkan ke bea cukai" ujarnya. 


Choiril menambahkan bahwa  rokok ilegal saat ini banyak beredar dengan berbagai merk. Ia meminta masyarakat untuk tetap waspada pada peredaran rokok ilegal karena merugikan negara dan masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa rokok ilegal yang beredar di pasaran memiliki merek dagang yang menyerupai merek ternama sehingga masyarakat harus lebih teliti lagi untuk membedakannya. “Biasanya rokok ilegal itu harganya murah dan kalau dicermati, mereknya mirip-mirip sama merek besar, logo dan warna bungkusnya pun sama, makanya kita harus berhati-hati dan jeli melihat peredaran rokok di sekitar kita,” ujarnya


Kegiatan sosialisasi rokok ilegal di desa mesanggok Kecamatan Gerung ini berjalan dengan lancar. Masyarakat antusias dan bersemangat dalam bertanya jawab bersama narasumber dalam sosialisasi ini. (Diskominfotik/TIM IKP)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close