Mataram (postkotantb.com) - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pejabat Daerah Kabupaten Lombok Timur inisial S.A, Pejabat Daerah Provinsi NTB inisial L.G.A dan mantan Pejabat Daerah Kabupaten Lombok Timur inisial H.M.A di ruang penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (13/02).
S.A, H.M.A dan L.G.A ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait apa yang mereka ketahui selaku pejabat dan mantan pejabat daerah di Kabupaten Lombok Timur yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB.
Seperti diketahui, awal Februari 2023 yang lalu, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB telah memanggil dan memeriksa beberapa orang pejabat di Dinas ESDM Propinsi NTB dan Perwakilan Kantor Kementerian ESDM Propinsi NTB inisial Z.A, H.B dan M.N.
Ketiganya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan Pasir Besi di Kabupaten Lombok Timur.
"Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/2023 tanggal 18 Januari 2023," ujar Kasi Penerangan Hukum, Efrien Saputera. (*)
0 Komentar