Persetujuan tersebut tertuang dalam SK Menteri ESDM RI Nomor 89.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang wilayah pertambangan Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Propinsi NTB Ir. Zainal Abidin saat acara sosialisasi dan launching Wilayah Pertambangan Rakyat Blok Lemer dan Blok Simba di Kantor Camat Sekotong, Selasa (12/07/2022).
Menurut Zainal Abidin, kementerian ESDM saat ini baru memberi persetujuan terhadap dua blok WPR yang berada di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Dua blok tersebut adalah Blok Lemer dan Blok Simba.
Ia mengatakan, masih ada 17 blok WPR di wilayah Sumbawa yang belum disetujui oleh Kementerian ESDM, Menurutnya ini adalah perjuangan yang dilakukan oleh Propinsi sehingga usulan blok WPR tersebut dapat disetujui.
"Perjuangan kita dari awal sampai saat ini dalam menetapkan wilayah pertambangan rakyat belum berakhir. Hal tersebut dikarenakan minimnya blok yang baru ditetapkan oleh menteri, yaitu 2 blok sedangkan 17 blok lainnya yang berada di daerah Sumbawa belum ditetapkan"ujarnya.
Hal tersebut, Lanjutnya, tentu menjadi perhatian bagi penambang-penambang wilayah Sumbawa karena hal tersebut dibutuhkan demi kelancaran proses penambangan.
Hal ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah Propinsi NTB karena menjadi kebutuhan masyarakat dan izin pertambangan ini harus sesuai dengan koordinat yang telah ditetapkan.
“Izin Wilayah Pertambangan Rakyat tadi tidak boleh keluar dari koordinat yang telah ditetapkan” ujarnya
Namun, Kata Zainal, pihak propinsi dalam hal ini Dinas ESDM akan terus melakukan pemantuan atas aktivitas pertambangan, Selain itu pihaknya juga akan melihat dan mengamati pengelolaan pertambangan yang dilakukan oleh perorangan dan koperasi, untuk koperasi diperbolehkan mengelola lahan maksimal sebanyak 10 Hektar. Sementara untuk perorangan diperbolehkan maksimal 5 hektar.
Sementara untuk kedalaman, WPR diperbolehkan menambang hingga kedalaman 100 meter dari permukaan tanah.
Dalam kesempatan ini ia juga menyampaikan bahwa penentuan blok dilakukan oleh masyarakat sendiri dan koperasi. Pihak Dinas ESDM Propinsi hanya menyampaikan usulan izin WPR kepada Kementerian ESDM yang kemudian diproses oleh Kementerian ESDM.
"Kewenangan izin ada di Kementerian ESDM kami di Propinsi hanya mengusulkan ke Kementerian ESDM untuk memperoleh izin. Nantinya apabila dikelola oleh koperasi harus ada kepala. Teknis tambang, tenaga ahli lingkungan yang paham lingkungan" ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lobar Hj. Sumiatun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas ESDM propinsi dan Kementerian ESDM. Hal ini karena Dinas ESDM Propinsi telah berjuang dalam mengeluarkan izin dari kementerian ESDM.
"Kami berterima kasih dan apresiasi kepada dinas ESDM Propinsi dan kementerian ESDM atas izinnya. Tentu hal ini telah melalui kajian dari Propinsi dan kementerian sehingga izin WPR ini dapat dikeluarkan" ujarnya.
Dalam kesempatan ini Wabup Hj Sumiatun juga menyampaikan Terima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait, Pemerintah Provinsi NTB, pihak GOLD-ISMIA, dan pihak-pihak lainnya yang telah membantu sehingga WPR di wilayah Sekotong bisa diluncurkan.
Ia berharap agar izin WPR dari Kementerian ESDM melalui dinas ESDM dapat bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu ia juga agar WPR ini dapat meningkatkan tarap hidup masyarakat sehingga dapat lebih sejahtera, Namun dalam pelaksanaan WPR ini bisa tetap mendapatkan pengawasan dan masukan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, maupun dari GOLD ISMIA.
"Kami ingin tetap ada pengawasan dan masukan dari Pemerintah Pusat, Pemprov NTB dan GOLD ISMIA agar WPR ini tetap aman. Kami ingin masyarakat sejahtera dengan aman bukan terancam oleh bahaya bahaya yang tidak disadari. Karenanya kami minta ini terus diawasi oleh pihak terkait" ujarnya.
0 Komentar