MATARAM-Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) NTB bersiap menggelar Musyawarah Daerah (Musda) untuk memilih ketua periode lima tahun mendatang. Gubernur NTB H Zulkieflimansyah dijadwalkan membuka Musda yang digelar di Hotel Jayakarta pada Kamis, 26 Agustus 2021.
“Kami dari panitia sudah menyiapkan Musda ini selama tiga minggu. Alhamdulillah, persiapan telah rampung seluruhnya,” kata Ketua Panitia Musda Abdul Majid, SHI, di Mataram, Rabu (25/8/2021).
Dia mengatakan, Musda akan dimulai pukul 09.00 Wita dan akan dihadiri DPC IKADIN dari seluruh NTB. Sementara DPP IKADIN akan hadir selama penyelenggaraan Musda secara virtual mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19 dimana pemerintah memberlakukan berbagai pembatasan perjalanan.
Ketua Panitia Pengarah Fuad, SH mengungkapkan, dua kandidat telah mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua IKADIN NTB. Mereka adalah Dr Irpan Suriyadiata, SHI, MH, yang saat ini menjabat Ketua DPC IKADIN Kota Mataram. Kandidat lainnya adalah Syarif Lakuy, SH, yang saat ini menjadi Ketua DPC IKADIN Kota Bima.
“Insya Allah Pak Gubernur akan hadir dan akan membuka Musda secara resmi,” kata Fuad.
Saat ini kata dia, seluruh persiapan draf Musda telah rampung. Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua panitia dan para pihak yang turut serta mempersiapkan kesuksesan Musda IKADIN NTB.
*Lokomotif Keadilan di NTB*
Sementara itu, Dr Irpan Suriyadiata, SHI, MH, menyampaikan kesiapannya untuk memimpin IKADIN NTB periode mendatang. Irpan menegaskan, bila terpilih, dirinya memastikan IKADIN NTB akan menjadi lokomotif keadilan di Bumi Gora. Khususnya dalam upaya pembelaan dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan rentan secara prodeo.
Selain itu, nantinya IKADIN NTB juga akan fokus pula pada pendidikan atau training paralegal. Pendidikan paralegal ini bagian dari upaya IKADIN NTB untuk menyiapkan sumber daya pemberi bantuan hukum yang andal dan memiliki kemampuan tentang praktik pemberian bantuan hukum di NTB.
Paralegal sendiri adalah mereka yang bukan advokat tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum. UU Bantuan hukum telah mengakui peran paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum yang direkrut dan dididik oleh organisasi bantuan hukum.
Pelatihan paralegal ini kata Irpan akan menyasar para tenaga pendidik di perguruan tinggi dan juga mahasiswa yang saat ini masih menempuh Pendidikan di Fakultas Hukum.
“Upaya-upaya ini akan menjadi kontribusi nyata IKADIN NTB dalam upaya memfasilitasi dan memberi bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan,” tandas Irpan.
0 Komentar